"Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda Metro Jaya, saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023) .
TGPF ini menurut Fadil dibentuk dengan melibatkan pihak di luar kepolisian.
Untuk tim dari kepolisian yang terlibat dalam TGPF ini mulai dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Bidang Hukum (Bidkum), serta tim analisis dari Korlantas Polri.
Sedangkan pihak eksternal yakni pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 2 Direktur Perusahaan Kimia yang Masuk DPO Kasus Gagal Ginjal Akut
Nantinya, temuan dari TGPF akan ditindaklanjuti untuk mengungkap kasus kecelakaan tersebut.
"Fakta nanti akan ditindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," kata Fadil.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News