Polisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu

Sosok Mendiang Aipda Irwansyah Diungkap Atasannya di Polres Kepulauan Seribu: Agak Pendiam Tapi Baik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Aipda Irwansyah semasa hidup.

Adapun jenazah Aipda Irwansyah dimakamkan di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu siang.

Keluarga terdekat dari polisi yang tewas dalam Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu itu tak bisa menahan rasa kesedihan ditinggal Aipda Irwansyah yang dikenal sebagai sosok pria ramah dan baik.

Istri dan keluarga terdekat lainnya tak bisa menahan tangis seiring jenazah Aipda Irwansyah yang sudah berbalut kain kafan diturunkan perlahan ke dalam liang lahat.

Keluarga menaburkan bunga di atas makam Aipda Irwansyah di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2023). Aipda Irwansyah merupakan anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu yang ditemukan tewas di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (31/1/2023).  (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Tatkala jenazah Aipda Irwansyah menyentuh dasar kuburan, ustaz yang memimpin pemakaman segera melantunkan adzan.

Petugas makam kemudian menyangkul tanah kubur untuk menutupi liang lahat seutuhnya.

Mendiang Aipda Irwansyah pun telah selesai dimakamkan. Keluarga dan rekan-rekan sesama polisi menutup pemakaman ini dengan menabur bunga.

Selepas tabur bunga, istri Aipda Irwansyah sempat terlihat enggan meninggalkan kuburan almarhum suaminya.

Wanita itu sampai harus dibujuk anggota keluarga lainnya untuk segera pulang ke rumah dan mengikhlaskan kepergian sang suami tercinta.

Adapun prosesi pemakaman almarhum Aipda Irwansyah yang merupakan anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu berlangsung seperti warga biasanya.

Terpantau prosesi pemakaman ini tidak dilakukan secara kedinasan anggota Polri.

Padahal, mendiang Aipda Irwansyah meninggal dunia pada saat yang bersangkutan masih bertugas di markasnya.

Belum jelas mengapa prosesi pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan.

Padahal, mengacu pada pasal 16 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 16 Tahun 2014, Aipda Irwansyah seharusnya bisa dimakamkan dengan upacara kepolisian.

"Upacara pemakaman kebesaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) huruf a merupakan upacara pemakaman jenazah Pegawai Negeri pada Polri/Purnawirawan Polri yang ditetapkan/dinyatakan sebagai pahlawan, gugur, tewas dalam tugas dan berjasa pada negara dan bangsa, atau memiliki tanda kehormatan Republik Indonesia berupa bintang," begitu bunyi pasal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Irwansyah sendiri ditemukan tewas di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (31/1/2023) antara pagi hingga siang hari.

Halaman
123

Berita Terkini