Cerita Kriminal

Bapak Tiri di Kresek Tangerang Rudapaksa Anak Tengah Malam, Besoknya Ketagihan Korban Teriak

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang bapak di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang tega menodai anak tirinya sendiri.

Adalah AE (38) telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Kresek, AKP Sri Raharja mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah korban di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (24/12/2022) dini hari.

"Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," kata Sri kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi amoralnya itu saat tengah malam, saat ibu korban atau istrinya sedang tertidur.

Ayah tiri bejat itu masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar.

Baca juga: Cuma Gara-gara Cemburu, Pemuda di Kalideres Tega Rudapaksa dan Aniaya Mantan Kekasihnya di Kantor

Kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan dan anak tiri menolaknya.

"Pelaku pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan," sambung Sri.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Dasuki menambahkan, korban yang di bawah umur tersebut dibuat tidak berdaya karena di bawah ancaman.

"Korban yang masih di bawah umur, ketakutan dan tidak berdaya di bawah ancaman pelaku," ucap Dasuki.

Baca juga: Ustaz yang Cabuli Belasan Santriwati di Pesantren Beji Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Merasa aksinya tidak terbongkar, selang sepekan kemudian atau pada Senin (2/1/2023) dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban.

Pelaku kembali hendak menggagahi anak tirinya itu.

Namun korban sempat akan berteriak sehingga pelaku mengurungkan niatnya memperkosa korban.

"Namun, berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," tutur Dasuki.

Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan (net)

Pada Kamis (26/1/2023), ayah kandung korban datang berkunjung.

Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban.

Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.

"Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," terang Dasuki.

Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE.

Polisi berhasil membekuk tersangka AE sesaat setelah laporan dibuat.

Baca juga: Saat Cat Mobil Si Purnawirawan Berubah dan Kasus Disetop Tapi Ada Rekonstruksi Kecelakaan Hasya

Tersangka AE kini mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku AE ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah tiri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini