- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Kampanye, Masa Tenang, hingga Pencoblosan
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
- Pasfoto
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
- Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
- Surat pernyataan sehat secara rohani
- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.
Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.