TRIBUNJAKARTA.COM - Ketahui tugas dan kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, lengkap dengan gaji yang diterima.
Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemutungan suara (TPS).
Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat.
Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Untuk pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 telah dilakukan pada bulan Januari 2023 kemarin.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Telah Berlangsung, Catat Jadwal Kampanye, Masa Tenang, hingga Pencoblosan
Proses penerimaan juga telah selesai dan Pantarlih terpilih telah dilantik.
Sekedar informasi, pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan.
Dokumen kelengkapan persyaratan nantinya diserahkan kepada PPS di seluruh kantor kepala desa atau kelurahan di kabupaten/kotanya masing-masing.
Syarat daftar dan dokumen Pantarlih Pemilu 2024
Masyarakat yang hendak mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024 harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun