Simak Gaji, Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Jangan Sampai Tak Diketahui!

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Ketahui tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, lengkap dengan gaji yang didaptat

Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.

Adapun format setiap dokumen pendaftaran, dapat disimak di Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82.

Ilustrasi Pemilu. (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.)

Tugas dan kewajiban Pantarlih

Secara umum, Pantarlih Pemilu 2024 bertugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pemilu 2024 meliputi:

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Setiap Pantarlih, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.

Berapa Gaji Pantarlih?

Dilansir dari Tribunews.com, dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, dijelaskan bahwa masa kerja Pantarlih ialah mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024.

Kemudian, setiap anggota Pantarlih akan memperoleh gaji Rp1 juta per bulan.

 

Berita Terkini