"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Wahyu juga memaparkan hal yang memberatkan hukuman ferdy Sambo.
Di antaranya karena kedudukan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat melakukan pembunuhan tersebut.
Hakim menganggap Ferdy Sambo telah mencoreng nama Polri karena dengan jabatan tinggi yang diembannya, namun masih melakukan kejahatan.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri yaitu Kadiv Propam Polri," kata Wahyu.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim tak menemukannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kekasih Almarhum Brigadir Yosua Ucap Syukur Atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo