Hakim Wahyu mengatakan, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock.
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dgn menggunakan senjata api jenis Glock," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Tak Ada Bukti Valid, Hakim Ragukan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J
Saat menembak Brigadir J, lanjut Hakim Wahyu, Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan.
"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Hakim.
Di sisi lain, Majelis Hakim ragu Putri Candrawathi telah diperkosa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Wahyu mengatakan, tidak ada bukti pendukung yang menyatakan adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu lalu menjelaskan soal relasi kuasa, di mana Putri Candrawathi dinilai lebih berkuasa atas Brigadir J.
Putri merupakan istri dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Sementara korban Nofriansyah Yosua yang hanya lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya," ujar Hakim.
Baca juga: Peluk Erat Rosti Simanjuntak, Kakak Brigadir J Nangis di Sidang Vonis Ferdy Sambo: Teringat Almarhum
Atas dasar itu, Hakim menilai kecil kemungkinan Brigadir J memperkosa Putri Candrawathi.
"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati," ucap Hakim Wahyu.
Selain itu, Hakim berkesimpulan tidak ada fakta yang mendukung bahwa Putri Candrawathi mengalami stres akibat pemerkosaan.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," ungkap Hakim Wahyu.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News