Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Seluruh Pengunjung Sidang Berteriak Histeris

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, pada Senin (13/3/2023).

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim di sidang vonis Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Mulanya Wahyu Iman Santoso menyuruh Ferdy Sambo untuk berdiri.

TONTON JUGA

"Silahkan berdiri," ucap Wahyu Iman Santoso.

Wahyu Iman Santoso kemudian menjelaskan Ferdy Sambo secara terbukti dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

"Ferdy Sambo telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana," kata Wahyu Iman Santoso.

Wahyu Iman Santoso lalu memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati,

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Hakim Ikut Tembak Brigadir J, Pakai Sarung Tangan Agar DNAnya Tak Tertinggal

Setelah membacakan vonis tersebut, Wahyu Iman Santoso meminta Ferdy Sambo untuk duduk kembali.

Mendengar vonis hakim seluruh pengungjung sidang langsung bertriak histeris.

Sementara Ferdy Sambo hanya diam dan tak menunjukkan ekspresi apa-apa.

 

Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Hakim Wahyu mengatakan, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock.

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dgn menggunakan senjata api jenis Glock," kata Hakim Wahyu.

Baca juga: Tak Ada Bukti Valid, Hakim Ragukan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J

Saat menembak Brigadir J, lanjut Hakim Wahyu, Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan.

"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Hakim.

Di sisi lain, Majelis Hakim ragu Putri Candrawathi telah diperkosa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E saat memperagakan adegan penembakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tampak Brigadir J setengah berlutut sebelum ditembak. (Youtube Polri TV Radio)

Hakim Wahyu mengatakan, tidak ada bukti pendukung yang menyatakan adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu lalu menjelaskan soal relasi kuasa, di mana Putri Candrawathi dinilai lebih berkuasa atas Brigadir J.

Putri merupakan istri dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Sementara korban Nofriansyah Yosua yang hanya lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya," ujar Hakim.

Baca juga: Peluk Erat Rosti Simanjuntak, Kakak Brigadir J Nangis di Sidang Vonis Ferdy Sambo: Teringat Almarhum

Atas dasar itu, Hakim menilai kecil kemungkinan Brigadir J memperkosa Putri Candrawathi.

"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati," ucap Hakim Wahyu.

Selain itu, Hakim berkesimpulan tidak ada fakta yang mendukung bahwa Putri Candrawathi mengalami stres akibat pemerkosaan.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," ungkap Hakim Wahyu.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini