Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Memutus Masa Depan Banyak Anggota Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membeberkan lima hal yang memberatkan vonis Putri Candrawathi.

Istri mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati setelah dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi digelar pada Senin (13/2/2023).

Salah satu hal yang memberatkan vonis Putri Candrawathi yaitu karena dirinya merupakan istri Kadiv Propam Polri sekaligus bendahara umum Bhayangkari.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata Hakim anggota Alimin Ribut Sujono.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," tambahnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak mengakui perbuatannya dan malah memposisikan diri sebagai korban.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," ungkap Hakim Alimin.

Baca juga: Lolos Hukuman Mati, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Sementara itu, Majelis Hakim menganggap tidak ada hal yang meringankan vonis Putri Candrawathi.

"Hal meringankan tidak ada," tegas Hakim Alimin.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai perbuatan Putri Candrawathi telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.

Putri Candrawathi yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2023). (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)
Halaman
12

Berita Terkini