Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Memutus Masa Depan Banyak Anggota Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Selain itu, menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU.

JPU juga memaparkan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi.

"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Selain itu, JPU menilai terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

"Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.

Berita Terkini