Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tak Ada Perkosaan, Putri Candrawathi Diyakini Majelis Hakim Hanya Sakit Hati dengan Brigadir J

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo di sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).

 

Ibu Brigadir J Harap Putri Dihukum 20 Tahun Penjara

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menyebut Putri Candrawathi sebagai biang kerok kematian putranya.

Rosti pun mengaku kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun penjara.

"Putri Candrawathi di sini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun. Itu sebagai keluarga, apalagi saya sebagai ibunda daripada almarhum Yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam," kata Rosti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab, lalu lagi digiring opini-opini serta fitnah yang sangat luar biasa," tambahnya.

Padahal, jelas Rosti, Putri Candrawathi merupakan pemicu dari peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Ketat Ruang Sidang saat Hakim Baca Vonis Ferdy Sambo

"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai, Ferdy Sambo, sebagai penegak hukum," ujar dia.

Oleh karena itu, ia meminta Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan vonis maksimal kepada Putri Candrawathi.

Kakak dari Almarhum Brigadir J yakni Yuni Hutabarat tengah menghapus air matanya yang menetes. Yuni Hutabarat turut menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). (Tribunnews)

"Kami mengharapkan di atas 15 sampai 20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340," tutur Rosti.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

Menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU, Rabu (18/1/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini