Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Wahyu didampingi dua anggota lainnya, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sambo merupakan salah satu terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sang Jenderal Terduduk Lemas
Adapun Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Perbuatan Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J, telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan Ferdy Sambo juga membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Baca juga: Ingin Ferdy Sambo Divonis Mati Kini Terkabul, Ibunda Brigadir J Menangis Sambil Peluk Foto Almarhum
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri yaitu Kadiv Propam Polri," kata Majelis Hakim dilansir dari Youtube KompasTV pada Senin(13/2/2023).
Wahyu melanjutkan Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat bahkan dunia internasional.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Bunuh Brigadir J
Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim tak menemukannya.
Sebagai informasi, dilansir dari Tribunnews.com, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.