Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

'Saya Tidak Membunuh!' Ucap Kuat Maruf Berapi-api Usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf menegaskan dirinya tidak merasa membunuh Brigadir J.

Mendengar vonis yang dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso, Kuat Maruf hanya diam saja.

Baca juga: Respons Ricky Rizal Setelah Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Punya Niat Bunuh Yosua

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut tak menunjukkan ekspresi apa-apa.

Sementara itu ibu Brigadir J yang hadir dipersidangan, tampak terharu.

Sebelumnya Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Kuat Maruf.

Kuat Maruf dinilai berperilaku tidak sopan selama persidangan.

Tak hanya itu Kuat Maruf juga dianggap kerap memberikan pengakuan yang berbelit-belit.

Baca juga: Lebih Rendah dari Kuat Maruf, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan selama persidangan, terdakwa berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Kuat Maruf.

"Tidak mengaku salah dan justru menempatkan diri sebagai orang yang tidak tahu menahu, tidak menujukkan penyesalan," imbuhnya.

Sementara hal yang meringankan Kuat Maruf hanya satu, yakni masih memiliki anak yang harus dibiaya.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Kuat Maruf.


Bripka RR Ucap Hal Senada

Terdakwa Ricky Rizal langsung merespon setelah dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023).

Ricky bersikukuh tidak memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Brigadir J.

 

Halaman
123

Berita Terkini