Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

'Saya Tidak Membunuh!' Ucap Kuat Maruf Berapi-api Usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf menegaskan dirinya tidak merasa membunuh Brigadir J.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," kata Ricky seusai persidangan.

Eks ajudan Ferdy Sambo itu menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Peran Ricky Rizal di Pembunuhan Brigadir J Terbongkar di Sidang Vonis: Terlibat Sejak di Magelang

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," ujar dia.

Vonis Hakim kepada Ricky Rizal lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Terdakwa Ricky Rizal duduk di kursi terdakwa saat mendengarkan amar putusan atau vonis perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (14/2/2023). (Kompas Tv)

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.

Sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tangkapan Layar Kompas TV)

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim Wahyu menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terdakwa Ricky Rizal.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ungkap Hakim.

Baca juga: Lebih Rendah dari Kuat Maruf, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Hakim menilai perbuatan terdakwa Ricky Rizal telah mencoreng institusi Polri.

"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar Hakim.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini