Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

'Saya Tidak Membunuh!' Ucap Kuat Maruf Berapi-api Usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf menegaskan dirinya tidak merasa membunuh Brigadir J.

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf, menegaskan dirinya tidak merasa membunuh ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Hal itu disampaikan Kuat Maruf seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sambil berjalan terburu-buru keluar dari ruang sidang, Kuat Maruf menyempatkan diri bertemu dengan awak media.

TONTON JUGA

Kuat Maruf lalu menegaskan ia akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara.

"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu kemudian menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Kuat Maruf langsung pergi.

Sekedar informasi Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Baca juga: Menanti Vonis Hakim untuk Bharada E Besok, Kubu Brigadir J Harap Dihukum Ringan: Dia Anak Muda Polos

Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).

Mulanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Kuat Maruf untuk berdiri.

Wahyu Iman Santoso mengatakan Kuat Maruf terbukti secara sah terlibat pembunuhan berencana terhadarp Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," imbuhnya.

Mendengar vonis yang dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso, Kuat Maruf hanya diam saja.

Baca juga: Respons Ricky Rizal Setelah Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Punya Niat Bunuh Yosua

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut tak menunjukkan ekspresi apa-apa.

Sementara itu ibu Brigadir J yang hadir dipersidangan, tampak terharu.

Sebelumnya Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Kuat Maruf.

Kuat Maruf dinilai berperilaku tidak sopan selama persidangan.

Tak hanya itu Kuat Maruf juga dianggap kerap memberikan pengakuan yang berbelit-belit.

Baca juga: Lebih Rendah dari Kuat Maruf, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan selama persidangan, terdakwa berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Kuat Maruf.

"Tidak mengaku salah dan justru menempatkan diri sebagai orang yang tidak tahu menahu, tidak menujukkan penyesalan," imbuhnya.

Sementara hal yang meringankan Kuat Maruf hanya satu, yakni masih memiliki anak yang harus dibiaya.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Kuat Maruf.


Bripka RR Ucap Hal Senada

Terdakwa Ricky Rizal langsung merespon setelah dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023).

Ricky bersikukuh tidak memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Brigadir J.

 

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," kata Ricky seusai persidangan.

Eks ajudan Ferdy Sambo itu menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Peran Ricky Rizal di Pembunuhan Brigadir J Terbongkar di Sidang Vonis: Terlibat Sejak di Magelang

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," ujar dia.

Vonis Hakim kepada Ricky Rizal lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Terdakwa Ricky Rizal duduk di kursi terdakwa saat mendengarkan amar putusan atau vonis perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (14/2/2023). (Kompas Tv)

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.

Sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tangkapan Layar Kompas TV)

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim Wahyu menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terdakwa Ricky Rizal.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ungkap Hakim.

Baca juga: Lebih Rendah dari Kuat Maruf, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Hakim menilai perbuatan terdakwa Ricky Rizal telah mencoreng institusi Polri.

"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar Hakim.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini