Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Puluhan emak-emak yang mengatasnamakan Eliezer's Angels bersorak saat Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," lanjut Hakim.
Vonis itu disambut riuh puluhan pendukung Bharada E yang menyaksikan jalannya persidangan dari dalam dan luar ruang sidang.
Mereka girang bukan main tergambar dari reaksi sorak sorainya kala sang idola divonis ringan.
"Alhamdulillah, kun faya kun," kata salah satu pendukung Bharada E.
"Kami puas. Kami pengennya bebas, tapi (vonis) 1,5 tahun ini kami puas. Nggak sia-sia datang dari Medan," ujar Eliezer's Angels lainnya.
"Masih gemetar sampe sekarang. Saya puasa tujuh hari loh."
Baca juga: Hakim Bersih, Hakim Bersih Riuh Teriakan Pengunjung Sidang Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun
Kegembiraan Eliezer's berlanjut di area halaman parkir PN Jakarta Selatan. Mereka menyanyikan yel-yel untuk sang idola.
"Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, yang punya kita semua," demikian yel-yel yang dinyanyikan Eliezer's Angels.
"Richard-nya satu, pendukung banyak, Richard-nya satu pendukungnya banyak."
Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.