Begitu disambangi ke ruang detensi, satu dari beberapa WNA tersebut tampak geram dan membentak pejabat imigrasi.
Adu mulut pun tidak terelakan lagi saat wartawan dan petugas ingin mengabadikan foto mereka sampai berhasil dilerai.
"Ada empat WNA yang kami amankan dari salah satu apartemen yang terletak di daerah Tangerang. Keempat WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian (paspor) ketika diminta oleh petugas imigrasi," jelas Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto.
Baca juga: Ribuan WNA Ditolak Masuk Indonesia Berkat Teknologi Face Recognition Imigrasi Bandara Soetta
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui keempat WNA yang diamankan oleh petugas Kanim Tangerang tersebut adalah warga negara Kenya.
Sebagai tindaklanjut, ke-4 WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengucapkan terima kasih kepada masyarakat.
“Tindaklanjut dari Tim kami adalah bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas, khususnya masyarakat di wilayah Kota Tangerang, agar prinsip Keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan WNA yaitu Prosperity Approach dan Security Approach hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan Bangsa dan Negara," tutur Rakha.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News