"Tersangka sudah ditahan," kata Ade.
Baca juga: Kapolres Jakarta Selatan Sebut Majikan yang Tembak Sopir Fortuner di Senopati Bukan Anggota Polri
Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu mengungkapkan, tersangka E dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal 360, 351 KUHP dan Undang-Undang (UU) Darurat," ujar Kapolres.
Ade menjelaskan, kejadian bermula ketika korban mengendarai mobil Fortuner hitam berpelat nomor B 1154 ZF.
Sedangkan pelaku duduk di kursi belakang sebelah kiri.
"E majikannya, korban adalah sopir," ujar Kapolres.
Baca juga: Majikan yang Tembak Sopir Fortuner di Senopati Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Di dalam mobil, pelaku memeriksa tas berisi senjata api miliknya. Ketika itu pelaku hendak mengunci pistol tersebut.
"Saat akan mengunci senjata api, tiba-tiba tidak sengaja senjata api meletus sebanyak satu kali," ungkap Ade.
Tembakan itu mengenai bagian belakang kepala dan kening kiri korban.
"Setelah itu pelaku langsung memindahkan posisi sopir ke jok sebelah kiri, kemudian pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk menolong korban," kata Ade.