Tidak hanya membawa korban ke RS, orangtua MR juga memanggil pihak keamanan komplek untuk mengamankan pelaku.
Mario Dandy Satriyo akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut.
Mario Dandy Satriyo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (22/2/2023).
Mario mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol ke belakang.
Tersangka terlihat tenang ketika dihadirkan ke publik, meski sesekali menundukkan wajahnya.
Adapun Mario dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News