Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

4 FAKTA Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Mobil Mewah Putra Pejabat Pajak Nunggak Pajak

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut sederet fakta tentang peristiwa penganiayaan David (17) anak dari seorang pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan putra dari pejabat pajak.

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut sederet fakta tentang peristiwa penganiayaan David (17) anak dari seorang pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan putra dari pejabat pajak.

Penganiayaan ini mengakibatkan korban koma hingga belum sadarkan diri sampai saat ini sejak tanggal 20 Februari 2023 (hari penganiayaan terjadi).

Peristiwa ini pun ikut mengungkap kehidupan Mario Dandy yang glamor memiliki kendaraan mewah.

Terungkap pula salah satu kendaraan yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosialnya ternyata nunggak pajak.

Diketahui penganiayaan ini terjadi pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan viral di media sosial.

Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.

Berikut adalah sederet fakta peristiwa penganiayaan anak GP Ansor oleh Mario Dandy:

1. David koma

Hingga saat ini David masih terbaring tak sadarkan diri alias koma.

Karena luka akibat penganiayaan cukup berat, David dikabarkan mengalami pembengkakan otak.

“Dia masih di ruang ICU.

"Belum sadarkan diri dari koma sampai saat ini," kata juru bicara keluarga korban, Rustam.

"Terakhir sih kabarnya ada pembengkakan di daerah otak, makanya belum sadarkan diri. Memang lukanya cukup berat,” sambungnya.

Baca juga: Menteri Agama Beri Ultimatum Usai Jenguk David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak: Catat Ini!

2. Gaya hidup mewahnya disentil Sri Mulyani

Halaman
123

Berita Terkini