Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Menteri Agama Beri Ultimatum Usai Jenguk David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak: Catat Ini!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Gus Yaqut menjenguk David dan (Kanan) Tampang pelaku penganiaya David, Mario Dandy Satriyo.

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," katanya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini