4. Foto kopi kartu keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
6. Surat persetujuan kedua calon pengantin
7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 7 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia
12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama
14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, inilah prosedur daftar nikah di KUA :
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain :
- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran