Sederhana Tapi Tetap Berkesan, Begini Cara Nikah Gratis di KUA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ijab kabul atau Ilustrasi pernikahan

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Melangsungkan pernikahan di KUA saat kini banyak dipilih oleh kaum muda.

Semenjak pandemi Covid-19, melangsungkan pernikahan di KUA makin banyak diminati oleh para pasangan muda.

Selain sederhana, menurut sebagian pasangan menikah di KUA juga berkesan. Apalagi, menikah di KUA juga gratis lho alias hemat budget.

Bagi Kamu yang ingin melangsungkan pernikahan secara gratis di KUA, sebaiknya ketahui dulu hal ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran nikah harus dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.

Baca juga: Ejekan Pengagguran dan Belum Nikah Buat Pemuda 31 Tahun Aniaya Lansia Sampai Kritis di Tangerang

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, biaya nikah di KUA saat ini sebenarnya adalah Rp 0 alias gratis.

Akan tetapi, pelaksanaan nikah di KUA hanya berlaku pada hari dan juga jam kerja.

Sementara bagi para calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

Adapun nantinya, pemberian buku nikah akan diberikan setelah akad nikah dilakukan.

Namun sebelum itu, calon pengantin harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah berkas dokumentasi sebagai persyaratan administrasi untuk menikah.

Prosedur daftar nikah di KUA

Adapun bagi calon pengantin yang ingin daftar nikah, harus dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan sejumlah persyaratan, meliputi :

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin

2. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat

3. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah

Halaman
123

Berita Terkini