"Anies itu menjanjikan warga kepemilikan pada waktu itu kepada mereka. Kan sesuatu yang enggak mungkin gitu. Bahkan beliau menandatangani pakta integritas," kata Jhony.
"Dia ngasih angin yang enggak masuk di akal. Dan itu sudah ditandatangani, ada pakta integritas lho waktu itu," lanjutnya.
Setelah terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara kawasan kepada warga Kampung Tanah Merah pada Oktober 2021.
Adapun penerbitan izin itu dimaksudkan agar warga di san bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski huniannya berdiri di lahan ilegal dan berlaku selama tiga tahun.
Menurut Jhonny, penerbitan IMB sementara kawasan itu hanyalah jalan pintas bagi Anies yang sudah kepalang janji kepada warga di Kampung Tanah Merah.
"Nah ketika sudah Pak Anies terpilih, bagaimana merealisasikan hak kepemilikan, ini kan tanah Pertamina. Kan enggak bisa, yang memberikan itu kan bukti hak miliknya itu kan berhubungan dengan BPN juga kan, enggak segampang itu.
Nah akhirnya muncul waktu itu pemikiran beredar bahwa Pak Anies memberikan IMB, tapi IMB kawasan. Jadi kawasan itu diberikan izin mendirikan bangunan," papar Anies.
Padahal, ujar Jhonny, selama ini tanpa ada IMB pun masyarakat sudah di Kampung Tanah Merah sudah membangun permukiman ilegal.
Baca juga: Misteri Banjir Menahun Tak Kunjung Surut di Gang Cue, PR Pemerintah Kota Bekasi yang Belum Selesai
Jhonny pun menyayangkan sikap Anies tersebut karena tak berkoordinasi dengan Pertamina selaku pemilik lahan tersebut.
"Kan sebenarnya akal-akalan ini. Tetapi juga pihak Pertamina enggak punya kemauan yang kuat untuk bisa menyelesaikan ini. Memang enggak gampang sih. Karena masyarakat sudah sepadat itu di sana," ujar dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News