Di akun Instagram tersebut, sudah ada konten yang tersimpan di fitur "sorot" (highlight) tentang langkah-langkah bagaimana cara mendapatkan kode EFIN jika lupa.
Melalui chat pajak atau akun Twitter
Wajib pajak juga bisa mengunjungi laman situs pajak.go.id.
Baca juga: Layanan e-SPT Dihapus, Mulai Bulan Depan Pakai Ini untuk Lapor SPT Tahunan
Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”.
Klik logo tersebut dan tulis keluhan bahwa Anda lupa kode EFIN untuk melapor SPT online.
Petugas resmi pajak nantinya akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut.
Selain itu cara lainnya adalah denga mention atau mengirim Direct Message (DM) pada Twitter @kring_pajak.
Admin @kring_pajak akan memberikan instruksi selanjutnya untuk mendapatkan kembali kode EFIN Anda.
Mengirim e-mail resmi ke KPP wajib pajak!
Selain dua cara di atas, wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN pada e-mail KPP wajib pajak.
Untuk mengajukan permohonan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan seperti:
- Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh lewat tautan berikut ini
- Pastikan nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
- Foto kartu NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)