Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Belum Tahu Harta Ayahnya Sedang Diselidiki KPK, Pengacara: Tidak Ada Alat Komunikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permohonan maaf kepada David (17) anak petinggi GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mario Dandy Satriyo (20) mengaku belum mengetahui permasalahan yang tengah dihadapi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael kini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta kekayaannya.

Saat ini KPK masih menyelidiki LHKPN Rafael senilai Rp 56 miliar.

Penyelidikan itu adalah buntut ulah Mario Dandy yang menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Pengacara Mario, Dolfie Rompas, mengatakan kliennya belum mengetahui masalah Rafael karena tidak memegang alat komunikasi.

"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael), soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Dolfie tidak menjawab secara detail saat ditanya apakah tim kuasa hukum memberitahu masalah Rafael kepada Mario atau tidak.

Ia hanya menyebutkan bahwa tim kuasa hukum fokus mendampingi Mario selama menjalani pemeriksaan.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," ujar dia.

Baca juga: Saya Takut Ucap AGH saat Ditanya Kenapa Diam Saja Lihat Mario Dandy Menganiaya David dengan Brutal

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Halaman
123

Berita Terkini