Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Usai Hajar David dan Ditangkap Polisi, Bisa-bisanya Mario Dandy Cs Main Gitar di Polsek Pesanggrahan

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17; kanan). Terkini, Shane Lukas melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan setelah sangkaan pasal diperberat jadi penganiayaan dengan perencanaan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Saksi berinsial N mengungkapkan fakta baru tindakan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dkk usai menghajar Cristalino David Ozora (17) hingga kritis.

Diungkapkannya, Mario Dandy, dan pacarnya berinisial AG (15) serta Shane Lukas (19) sempat bermain gitar setelah ditangkap Polsek Pesanggrahan usai menganiaya David.

N adalah seorang wanita yang menjadi saksi dan berteriak saat menghentikan Mario Dandy dkk menganiaya David di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam. 

"Terbukti setelah para pelaku dibawa ke Polsek (Pesanggrahan), menurut saksi kita, mereka kedapatan bermain gitar," kata pengacara N, Muannas Alaidid, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan pengakuan N, lanjut Muannas, Mario Dandy Cs tidak menunjukkan penyesalan setelah menganiaya David secara brutal.

"Betul, tidak ada upaya menolong mereka. Ini pengakuan saksi kunci N kepada kami," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Baca juga: Sebelum Terjadi Penganiayaan, Jam 2 Pagi David Diteror Mario Dandy Lewat WA: "Gua Tembak Lu!"

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Baca juga: Selain Rafael, Masih Ada 69 Pegawai Pajak Terindikasi Lakukan Pencucian Uang: Kecil Tapi Berulang

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Halaman
123

Berita Terkini