"Pada saat tendangan pertama kondisi korban langsung tergeletak. Yang tadinya plank, langsung terbaring seperti itu. Jadi mukanya langsung ke aspal, lunglai," ungkap penyidik.
"Dugaan kita, pada saat itu korban langsung hilang kesadaran, dugaan kita," tambahnya.
Meski David sudah dalam kondisi tak sadarkan diri, Mario masih menganiaya korban secara brutal.
Anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu menginjak leher David berkali-kali, kemudian diakhiri dengan meninju kepala korban.
Kini Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menetapkan AGH sebagai pelaku.
Baca juga: Saksi N Emosional Tahan Tangis Saat Rekonstruksi, Sebut Mario Dandy Tamu Tak Diundang
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.