Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Saksi N Emosional Tahan Tangis Saat Rekonstruksi, Sebut Mario Dandy Tamu Tak Diundang

Wanita berinisial N yang menjadi saksi dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) tampak begitu emosional saat ikut dalam rekonstruksi.

Tribunnews.com/Jeprima
Adegan tersangka Mario Dandy Satriyo (baju oranye kiri) menyuruh korban David untuk push up yang benar dengan posisi tangan mengepal dalam. Tersangka Shane Lukas (baju oranye kanan) memperlihatkan dengan seksama. Rekonstruksi berlangsung di Kompleks Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Wanita berinisial N yang menjadi saksi dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) tampak begitu emosional saat ikut dalam rekonstruksi.

N merupakan ibu dari teman David yang pertama kali memberikan pertolongan kepada korban.

Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah N di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Dalam rekonstruksi, saksi N kembali berhadapan langsung dengan dua tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Sedangkan pacar Mario berinisial AG diperankan pemeran pengganti lantaran masih di bawah umur meskipun berstatus sebagai pelaku.

Baca juga: "Kamu Apain Temen Anak Saya Sampai Bonyok Begini?" Kagetnya N Lihat David Usai Dianiaya Mario Dandy

Saat diminta penyidik untuk mengulang apa yang dikatakan saat kejadian, N terlihat menahan tangis.

"Ketika saya lari dari balkon, di situ, saya tunjuk pelaku. 'Siapa kamu? Ngapain kamu di sini? Saya pemilik rumah itu. Kamu tamu nggak diundang, kamu ngapain di sini?'," kata N.

Saat tahu korban yang tergeletak tak berdaya adalah David, N kembali bertanya kepada tersangka Mario Dandy.

Baca juga: "Kita Enggak Sepadan" ujar David menolak Ajakan Duel Mario Dandy Tapi Tetap Dianiaya dengan Sadis

"Terus begitu tahu ini David, saya langsung tanya, 'kamu apain teman anak saya sampai bonyok begini?'. Dia (Mario) bilang, 'dia melecehkan adik saya tante'," ujarnya.

Sejumlah anggota polisi wanita kemudian mencoba menenangkan saksi N dan membawanya menjauh dari TKP.

Sebanyak 40 adegan diperagakan Mario Dandy Cs dan sejumlah saksi yang dihadirkan saat rekonstruksi kasus penganiayaan ini.

Adegan rekonstruksi yang diperagakan meliputi perencanaan, penganiayaan, hingga proses evakuasi korban.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved