Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Saksi N Emosional Tahan Tangis Saat Rekonstruksi, Sebut Mario Dandy Tamu Tak Diundang
Wanita berinisial N yang menjadi saksi dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) tampak begitu emosional saat ikut dalam rekonstruksi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Wanita berinisial N yang menjadi saksi dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) tampak begitu emosional saat ikut dalam rekonstruksi.
N merupakan ibu dari teman David yang pertama kali memberikan pertolongan kepada korban.
Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah N di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dalam rekonstruksi, saksi N kembali berhadapan langsung dengan dua tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Sedangkan pacar Mario berinisial AG diperankan pemeran pengganti lantaran masih di bawah umur meskipun berstatus sebagai pelaku.
Baca juga: "Kamu Apain Temen Anak Saya Sampai Bonyok Begini?" Kagetnya N Lihat David Usai Dianiaya Mario Dandy
Saat diminta penyidik untuk mengulang apa yang dikatakan saat kejadian, N terlihat menahan tangis.
"Ketika saya lari dari balkon, di situ, saya tunjuk pelaku. 'Siapa kamu? Ngapain kamu di sini? Saya pemilik rumah itu. Kamu tamu nggak diundang, kamu ngapain di sini?'," kata N.
Saat tahu korban yang tergeletak tak berdaya adalah David, N kembali bertanya kepada tersangka Mario Dandy.
Baca juga: "Kita Enggak Sepadan" ujar David menolak Ajakan Duel Mario Dandy Tapi Tetap Dianiaya dengan Sadis
"Terus begitu tahu ini David, saya langsung tanya, 'kamu apain teman anak saya sampai bonyok begini?'. Dia (Mario) bilang, 'dia melecehkan adik saya tante'," ujarnya.
Sejumlah anggota polisi wanita kemudian mencoba menenangkan saksi N dan membawanya menjauh dari TKP.
Sebanyak 40 adegan diperagakan Mario Dandy Cs dan sejumlah saksi yang dihadirkan saat rekonstruksi kasus penganiayaan ini.
Adegan rekonstruksi yang diperagakan meliputi perencanaan, penganiayaan, hingga proses evakuasi korban.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Komplek Green Permata
Ulujami
Pesanggrahan
Mario Dandy Satriyo
Cristalino David Ozora
Shane Lukas
Hengki Haryadi
| Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
|
|---|
| Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
|
|---|
| Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
|
|---|
| Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Adegan-tersangka-Mario-Dandy-Satriyo-menyuruh-korban-David-untuk-push-up.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.