Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung.
Pihaknya juga telah mengamankan pemasok obat-obatan terlarang tersebut, inisial I.
"Kami juga mengamankan pemasok dari obat-obatan terlarang inisial I (26)," ucapnya.
Baca juga: Ini Setlist Lagu Konser TREASURE Tour Hello, TEUME Siap Nyanyi Bareng?
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News