Kabar Seleb

Ngeri! Anak Pedangdut Lilis Karlina Sudah Pakai Narkoba Sejak Usia 13 Tahun Lanjut jadi Bandar

Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (15) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP diciduk polisi karena terlibat sebagai pengedar narkoba. Dari pemeriksaan polisi, diketahui RD sudah mengonsumsi narkotika sejak usia 13 tahun.

TRIBUNJAKARTA.COM, PURWAKARTA - Kabar buruk menimpa pedangdut Lilis Karlina, sang anak yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP diciduk polisi karena terlibat sebagai pengeda narkoba.

Dari pemeriksaan polisi diketahui, anak Lilis Karlina yakni RD (15) sudah mengonsumsi narkotika sejak usia 13 tahun.

Namun, dalam perjalanannya anak Lilis Karlina itu mencoba mencari cuan sendiri dengan mengedarkan narkotika jenis obat-obatan keras ke tiga daerah.

"Berdasarkan keterangan pelaku, RD ini sudah mengonsumsi narkotika jenis G sejak usia 13 tahun. Pada usia 14 tahun, RD konsumsi narkotika kelas 1 yakni sabu," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain pada Rabu (15/3/2023).

Ia mengatakan, perjalanan RD dalam dunia narkoba berlanjut hingga usia 15 tahun atau saat ini duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Bahkan, RD sudah memiliki anak buah sebagai pengedar.

"Jadi dia membeli obat-obatan terlarang itu melalui online, lalu obat-obatan tersebut dikemas ulang dan dijual kembali olehnya. Untuk pembeli langsung itu adalah orang-orang yang ia kenal," ucap Edwar.

Edwar menyebutkan, RD bisa mendapatkan uang jutaan rupiah dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut dalam hitungan hari.

"Berdasarkan keterangan anak (RD), minimal satu hari Rp 700 ribu. Tapi rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per hari, pernah Rp 3 juta per hari. Setiap hari ada perputaran uang," kata Edwar.

Baca juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Atur Bisnis Narkoba dari Kamar Rumah

Lebih lanjut ia mengatakan, penjualan obat yang dilakukan RD tersebar di tiga kabupaten yang berada di Jawa Barat yakni, Purwakarta, Karawang dan Subang.

 
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta menangkap remaja berinisial RD (15) yang merupakan anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina.

RD ditangkap setelah diketahui menjadi penjual obat-obatan terlarang.

Baca juga: Irish Bella Kecewa Berat, Ammar Zoni Nangis Akui Kesalahan dan Janji Bakal Berubah Jauhi Narkoba

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, pihaknya mengamankan RD di kediamannya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/3/2023) kemarin.

RD berstatus SM ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

"Dari keterangan RD obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online," kata Edwar ketika dikonfirmasi pada Rabu (15/3/2023).

Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena mengedarkan obat terlarang. (TribunJabar/Deanza Palevi)
Halaman
12

Berita Terkini