Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Perwakilan keluarga Cristalino David Ozora (17), Alto Luger, memastikan pihaknya tidak akan berdamai dengan Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).
David masih terbaring di ruang ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
"Oh iya, respons kita sudah jelas bahwa tidak ada kata damai," kata Alto saat dihubungi wartawan, Senin (20/3/2023).
Hingga detik ini, sambung Alto, pihak keluarga sama sekali tidak memiliki rencana untuk berdamai dengan para pelaku.
"Bayangkan saja kalau anak Anda atau saudara anda umur segitu terus kondisinya seperti itu, sampai dengan minggu kelima masih di ICU, mana ada berdamai dengan pelaku," ujar dia.
Ia menegaskan, apa yang dialami David bukan kecelakaan atau tindak pidana ringan, melainkan penganiyaan berat yang direncanakan.
"Ini kan bukan kecelakaan motor atau apa yang memang tidak sengaja. Ini kan tindak pidana berat, penganiayaan berat dengan perencanaan. Jadi tidak mungkin ada perdamaian," ucap Alto.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan tidak akan menawarkan upaya damai kepada tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Baca juga: KONDISI David Korban Penganiayaan Mario Sebulan Dirawat: Bisa Buka Mata Tapi Belum Ingat Orang
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, pihaknya menutup peluang restorative justice (RJ) untuk kedua tersangka itu.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Sebab, Ade menambahkan, perbuatan Mario dan Shane telah menyebabkan David menderita luka berat hingga mengalami koma.
Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka juga melebihi batas maksimal untuk dilakukan upaya RJ.
"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,' ucap Ade.
Sementara itu, Kejati DKI menyatakan hanya menawarkan upaya damai kepada pelaku berinisial AG (15) karena masih di bawah umur.