Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
KONDISI David Korban Penganiayaan Mario Sebulan Dirawat: Bisa Buka Mata Tapi Belum Ingat Orang
Perkembangan positif lainnya yaitu pendengaran David sudah dapat merespons suara.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kondisi Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan brutal anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), kian membaik.
Sejak mengalami penganiayaan sebulan lalu, David hingga kini masih menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Perwakilan keluarga David, Alto Luger, mengatakan bahwa korban sudah bisa membuka mata selama satu pekan terakhir.
"Satu pekan terakhir itu kondisinya dia sudah mulai bisa buka mata," kata Alto saat dihubungi wartawan, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Tetap Konsisten, Keluarga David Akan Seret Mario Dandy hingga AG ke Pengadilan: Proses!
Hanya saya, lanjut Alto, David belum mengenali orang-orang yang ada di sekitarnya. David diperkirakan masih dalam pemulihan ingatan.
"Misalnya matanya terbuka, tetapi tidak seperti manusia sehat pada umumnya, di mana saat kita melihat, kita tahu sedang dimana dan sama siapa.
Proses dia mengenali lingkungan dan orang itu secara visual belum terlihat," ujarnya.
Perkembangan positif lainnya yaitu pendengaran David sudah dapat merespons suara.
"Dia bisa merespons suara, seperti di video kan dijelaskan, jadi pendengarannya dia boleh dibilang sudah memiliki progres yang amat positif," ungkap Alto.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Baca juga: Pemutilasi di Bogor Buang Gerinda Bareng Potongan Tubuh Korban ke Sungai, Baru Kaki Kiri Ditemukan
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.