Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

KONDISI David Korban Penganiayaan Mario Sebulan Dirawat: Bisa Buka Mata Tapi Belum Ingat Orang

Perkembangan positif lainnya yaitu pendengaran David sudah dapat merespons suara.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), disebut polisi memberikan keterangan bohong dalam pemeriksaan awal.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kondisi Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan brutal anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), kian membaik.

Sejak mengalami penganiayaan sebulan lalu, David hingga kini masih menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Perwakilan keluarga David, Alto Luger, mengatakan bahwa korban sudah bisa membuka mata selama satu pekan terakhir.

"Satu pekan terakhir itu kondisinya dia sudah mulai bisa buka mata," kata Alto saat dihubungi wartawan, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Tetap Konsisten, Keluarga David Akan Seret Mario Dandy hingga AG ke Pengadilan: Proses!

Hanya saya, lanjut Alto, David belum mengenali orang-orang yang ada di sekitarnya. David diperkirakan masih dalam pemulihan ingatan.

"Misalnya matanya terbuka, tetapi tidak seperti manusia sehat pada umumnya, di mana saat kita melihat, kita tahu sedang dimana dan sama siapa.

Proses dia mengenali lingkungan dan orang itu secara visual belum terlihat," ujarnya.

Perkembangan positif lainnya yaitu pendengaran David sudah dapat merespons suara.

"Dia bisa merespons suara, seperti di video kan dijelaskan, jadi pendengarannya dia boleh dibilang sudah memiliki progres yang amat positif," ungkap Alto.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Baca juga: Pemutilasi di Bogor Buang Gerinda Bareng Potongan Tubuh Korban ke Sungai, Baru Kaki Kiri Ditemukan

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved