Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Tetap Konsisten, Keluarga David Akan Seret Mario Dandy hingga AG ke Pengadilan: Proses!

Pihak keluarga menolak berdamai atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan anak mantan pejabat pajak tersebut.

Kolase TribunJakarta
David (17) akhirnya temui Mario Dandy Satriyo (20) setelah mendengarkan sebuah voice note yang dikirim anak pejabat pajak tersebut. Di dalam voice note alias VN tersebut, Mario mengaku tak akan melakukan apapun kepada David 'Gue gak bakal ngapa-ngapain kok' 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), tetap konsisten membawa kasus ini ke pengadilan.

Pihak keluarga menolak berdamai atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan anak mantan pejabat pajak tersebut.

Juru bicara Keluarga David Ozora, Rustam Hatala, meminta semua pelaku yang terlibat dalam penganiayaan David diproses secara hukum.

"Yang sudah dinyatakan tersangka baik itu termasuk juga anak berkonflik dengan hukum, ya semua harus diproses seadil-adilnya," kata Rustam Hatala dalam tayangan Kompas TV pada Senin (20/3/2023).

Kondisi David saat ini sudah berangsur membaik setelah sebelumnya mengalami koma di rumah sakit.

Baca juga: Pasal UU ITE Menanti Mario Dandy Usai Sebar Video Sadis David: Hukuman Bakal Bertambah

Meski masih mendapatkan perawatan intensif, kesadaran motorik David sudah menunjukkan tingkat kenormalan tinggi.

David sudah bisa menerima perintah sederhana, seperti membuka mulut untuk disuapi, mengedipkan mata dan menegakkan tubuh.

Pasal berlapis menanti Mario

Pasal yang menjerat tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) bakal berlapis.

Mario terancam terjerat Undang-undang ITE karena terbukti menyebar video penganiayaan David.

Mario sempat mengirimkan video penganiayaan David yang tersimpan di handphone-nya kepada tiga orang.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Ini pelanggaran hukum lho, ini delik pidana, selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi. Karena memberikan menyebarkan penganiayaan sadis ini terhadap anak di bawah umur. Itu melanggar UU ITE," kata Hengki dalam program Rosi di Kompas TV, dikutip Senin (20/3/2023).

Baca juga: Alasan AGH Pacar Mario Dandy Tak Pantas Dapat Diversi, Pakar Hukum: Tak Adil

Menurutnya, polisi pun kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan sadis itu.

Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved