Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Tetap Konsisten, Keluarga David Akan Seret Mario Dandy hingga AG ke Pengadilan: Proses!
Pihak keluarga menolak berdamai atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan anak mantan pejabat pajak tersebut.
Alih-alih menerapkan pasal sesuai harapan publik, pihak kepolisian menerapkan pasal penganiayaan berat terhadap anak mantan pejabat pajak tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihak kepolisian menerapkan pasal tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada.
Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Dikembalikan Kejati DKI ke Polda Metro Jaya
"Yang pertama dari hasil gelar perkara dan juga fakta hukum yang kita peroleh, itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan," katanya dalam tayangan Rosi di Kompas TV pada Kamis (16/3/2023).
Selanjutnya, pasal penganiayaan berat dapat memberikan efek deteren (efek jera) terhadap Mario Dandy Satriyo.
Sebab, Hengki menjelaskan pasal perencanaan pembunuhan bisa jadi hukumannya lebih ringan ketimbang pasal penganiayaan berat terencana.
"Pasal percobaan pembunuhan hukumannya lebih rendah kalau dilihat loh. Tapi secara umum orang awam melihat seperti itu, padahal itu lebih rendah. Karena percobaan pembunuhan dihilangkan lagi dikurangi sepertiga dari hukumannya. nah, seperti itu," jelasnya.
Pasal itu dapat menjerat Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara atau 15 tahun penjara jika korbannya meninggal dunia.
Hengki mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan tindakan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
"Ini merupakan tindakan yg sangat-sangat sadis bagi kami apalagi dilakukan terhadap anak di bawah umur. Kami di sini pertama, dari fakta hukum yang ada, kami ingin mendatangkan efek deteren. Secara spesialis kepada pelaku bagaimana membuat efek jera yang maksimal," pungkasnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.