Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Pasal UU ITE Menanti Mario Dandy Usai Sebar Video Sadis David: Hukuman Bakal Bertambah

Pasal yang menjerat tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) bakal berlapis.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Kombes Hengki Haryadi dan Mario Dandy Satriyo dan AGH. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pasal yang menjerat tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) bakal berlapis.

Mario terancam terjerat Undang-undang ITE karena terbukti menyebar video penganiayaan David.

Mario sempat mengirimkan video penganiayaan David yang tersimpan di handphone-nya kepada tiga orang.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Ini pelanggaran hukum lho, ini delik pidana, selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi. Karena memberikan menyebarkan penganiayaan sadis ini terhadap anak di bawah umur. Itu melanggar UU ITE," kata Hengki dalam program Rosi di Kompas TV, dikutip Senin (20/3/2023).

Baca juga: Driver Ojol Ini Kesetanan Mutilasi Pelanggannya Gara-gara Orderan: Gerinda Jadi Alat Bukti Kekejaman

Menurutnya, polisi pun kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan sadis itu.

Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Tersangka penganiaayaan David Ozora ini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jika nanti polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah.

Penjelasan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Ibnu Nugroho menilai Mario Dandy pantas dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap David dan pelanggaran UU ITE.

Ia mendorong Bareskrim mengusut tuntas kasus ini karena termasuk kejahatan yang kompleks.

“Ada perencanaan, ada kejahatannya, dan ada pelanggaran UU ITE lewat perekaman,” kata Ibnu dikutip dari Kompas.TV.

Menurutnya, jika melihat dari pernyataan Direskrimum, jerat hukum itu akurat dan perlu dirumuskan dalam surat dakwaan sebagai bentuk pembelajaran kepada orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan yang sama. Ia berpendapat terkadang pola kejahatan meniru kejahatan sebelumnya.

Ia menjelaskan jika didakwa bersamaan dan terbukti bersalah, maka hukuman pidananya terberat ditambah sepertiga.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved