Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Pasal UU ITE Menanti Mario Dandy Usai Sebar Video Sadis David: Hukuman Bakal Bertambah

Pasal yang menjerat tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) bakal berlapis.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Kombes Hengki Haryadi dan Mario Dandy Satriyo dan AGH. 

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed ini juga berpendapat perilaku Mario Dandy tidak seperti anak seusianya. Jika dilihat dari rekaman video yang beredar, postur dan gesturnya terlihat sangat dewasa.

“Sepertinya terlalu banyak nonton tayangan, seperti Smack Down, kan tidak mungkin anak-anak melakukan seperti itu. Di videonya ketika sudah merintih pun tetap dilakukan kekerasan,” ucapnya.

Ibnu juga beranggapan secara psikis Mario Dandy merupakan anak yang sehat, hanya saja menjadi liar karena pengendalian dirinya tidak bagus.

Penyebabnya beragam, bisa kurang pendidikan, kurang pengawasan, atau pembiaran dari orang tua.

“Bisa juga yang bersangkutan kurang pergaulan yang tertata,” tuturnya.

Lolos Pasal Pembunuhan

Ada desakan publik agar pihak kepolisian menerapkan pasal perencanaan pembunuhan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas perbuatannya menganiaya sadis Cristalino David Ozora (17) sampai koma.

Alih-alih menerapkan pasal sesuai harapan publik, pihak kepolisian menerapkan pasal penganiayaan berat terhadap anak mantan pejabat pajak tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihak kepolisian menerapkan pasal tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada.

Peliknya asmara Mario Dandy Satriyo (20) yang ditahan setelah menganiaya David Ozora (17) karena membela kekasihnya, AGH (17). Meski membela kekasihnya hingga ditahan, Mario Dandy kini jomblo hingga dilaporkan polisi oleh mantan kekasihnya, APA alias Amanda.
Peliknya asmara Mario Dandy Satriyo (20) yang ditahan setelah menganiaya David Ozora (17) karena membela kekasihnya, AGH (17). Meski membela kekasihnya hingga ditahan, Mario Dandy kini jomblo hingga dilaporkan polisi oleh mantan kekasihnya, APA alias Amanda. (Kolase TribunJakarta)

"Yang pertama dari hasil gelar perkara dan juga fakta hukum yang kita peroleh, itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan," katanya dalam tayangan Rosi di Kompas TV pada Kamis (16/3/2023).

Selanjutnya, pasal penganiayaan berat dapat memberikan efek deteren (efek jera) terhadap Mario Dandy Satriyo.

Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Sang Kakak Ipar di Tol Jembatan Pluit Tiga, Sonny Minta Polisi Usut Tuntas

Sebab, Hengki menjelaskan pasal perencanaan pembunuhan bisa jadi hukumannya lebih ringan ketimbang pasal penganiayaan berat terencana.

"Pasal percobaan pembunuhan hukumannya lebih rendah kalau dilihat loh. Tapi secara umum orang awam melihat seperti itu, padahal itu lebih rendah. Karena percobaan pembunuhan dihilangkan lagi dikurangi sepertiga dari hukumannya. nah, seperti itu," jelasnya.

Pasal itu dapat menjerat Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara atau 15 tahun penjara jika korbannya meninggal dunia.

Hengki mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan tindakan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved