Paspor Mati Bertahun-tahun, Siasat WNA Rutin Pindah Apartemen Demi Kelabui Petugas Imigrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu (kanan) mengantarkan WNA pelanggar izin tinggal ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) pelanggar dokumen keimigrasian dalam suatu razia di apartemen wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023) lalu.

Dari tujuh yang diamankan, empat di antaranya dinyatakan memiliki paspor yang masa berlakunya sudah habis.

Bahkan, para WNA ini paspornya sudah mati bertahun-tahun tanpa ada niatan untuk melakukan perpanjangan.

 

Lantas, bagaimana cara para WNA ini bisa menetap di Indonesia selama bertahun-tahun meskipun masa berlaku paspor mereka sudah habis?

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkap tindak tanduk para WNA pelanggar izin tinggal ini bisa bertahan dalam kurun waktu lama meski dokumen mereka ilegal.

Baca juga: Melanggar Izin Tinggal dan Lain-lain, 7 WNA Dicokok dari Apartemen di Penjaringan

Berdasarkan pemeriksaan empat WNA asal Nigeria yang diamankan dari apartemen di Penjaringan, Bong Bong mengungkap strategi licik para imigran tersebut dalam mengelabuhi petugas imigrasi.

Menurutnya, para WNA ini sering berpindah-pindah hunian dari apartemen satu ke apartemen lainnya hanya dalam hitungan bulan.

"Jadi mereka ingin mengelabuhi petugas dengan cara berpindah-pindah apartemen. Jadi menetap di satu apartemen dengan jangka waktu yang cukup lama," kata Bong Bong di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).

Konferensi pers penangkapan tujuh orang warga negara asing (WNA) dari apartemen di Penjaringan atas pelanggaran keimigrasian, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).  (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Dijelaskan Bong Bong, para WNA ini menggunakan semacam perantara alias pihak ketiga supaya bisa menghuni unit hunian tanpa dicurigai pengelola apartemen.

Perantara yang dimaksud umumnya warga negara Indonesia (WNI) yang sudah kongkalikong dengan WNA pelanggar izin tinggal.

Si WNI perantara ini akan meloloskan WNA untuk tinggal di suatu apartemen tanpa harus pusing menyertakan dokumen keimigrasian.

"Jadi mereka menggunakan jasa pihak ketiga. Jadi pihak ketiga yang menyertakan tanpa harus menulis identitas. Mereka mengambil kesempatan pihak ketiga," kata Bong Bong.

Adapun jangka waktu para WNA pelanggar keimigrasian tinggal di satu apartemen biasanya paling lama tiga bulan.

Baca juga: Penginapan di Tangerang Raya Wajib Lapor Tamu WNA, Pengelola Kena Denda Rp 25 Juta Bila Melanggar

Halaman
123

Berita Terkini