Terhadap ketujuh WNA yang melanggar dokumen keimigrasian tersebut, petugas melakukan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Ketujuh WNA yang diamankan diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Petugas akan menerapkan penindakan lanjutan sesuai pelanggaran masing-masing WNA, mulai dari deportasi, pemidanaan, atau pemanggilan para penjamin mereka.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News