Paspor Mati Bertahun-tahun, Siasat WNA Rutin Pindah Apartemen Demi Kelabui Petugas Imigrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu (kanan) mengantarkan WNA pelanggar izin tinggal ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2022).

Terhadap ketujuh WNA yang melanggar dokumen keimigrasian tersebut, petugas melakukan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Ketujuh WNA yang diamankan diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Petugas akan menerapkan penindakan lanjutan sesuai pelanggaran masing-masing WNA, mulai dari deportasi, pemidanaan, atau pemanggilan para penjamin mereka.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini