Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AG Disebut Caper hingga Sering Kirim PAP, Kuasa Hukum David Pertanyakan Tuduhan Pelecehan

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, mempertanyakan tuduhan yang menyebut kliennya melecehkan perempuan berinisial AG (15).

David masih terbaring lemah di ruang ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah dianiaya secara brutal oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satriyo (20).

Mellisa mengatakan, justru AG aktif mengirim foto ke David terhitung sejak 25 Januari 2023 hingga peristiwa penganiayaan pada 20 Februari 2023.

"Nah, kalau dari bukti chat yang kita lihat itu dari tanggal 25 Januari sampai hari H kejadian, itu si anak AG yang paling aktif melakukan komunikasi ke David. Selalu minta perhatian, selalu ngasih tahu ini itu, bahkan hari-hari ngirim foto terus," kata Mellisa saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

Mellisa menuturkan, David pernah merasa tidak nyaman ketika AG terus menerus mengirim foto.

"Bahkan, ada satu kejadian yang si anak AG ngirim foto, terus David langsung bilang 'ngapain sih ngirim pap'. Bahasa anak sekarang kan ngirim pap (post a picture) gitu," ujar dia.

Baca juga: Kelakuan Mario Anak Eks Pejabat Pajak: Sebar Video Penganiayaan ke Sekolah David Demi Nama Nyohor

Berdasarkan bukti chat yang diperoleh, ia meragukan tuduhan pelecehan yang dilakukan David kepada AG.

"Jadi, intinya dari semua komunikasi yang kita lihat, di mana letak pelecehannya? Mana ada orang dilecehkan tapi kayak gitu," ucap Mellisa.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Surat dari Bui untuk Si Bungsu, Ucapannya Mengharukan

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologi

Cristalino David Ozora (17) mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan kawan-kawan di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Halaman
123

Berita Terkini