TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang suami di Lampung membunuh istrinya karena menghalangi rencana pernikahannya dengan adik ipar.
Suami bernama berinisial BP ini sakit hati hingga akhirnya meracuni istrinya berinisial S (30) menggunakan racun putas, Kamis (16/3/2023).
Diketahui, BP yang merupakan warga ecamatan Rawa Jitu Timur, Tulangbawang, Lampung ini menghamili adik iparnya alias adik korban.
BP sebelumnya sudah menjalin asmara dengan adik kandung korban yang masih berusia 17 tahun.
BP dan A (adik iparnya) sudah melakukan hubungan suami istri hingga hamil.
Hingga akhirnya pada Kamis (23/2/2023), A memberitahu BP bila dirinya sudah hamil dengan usia kandungan satu bulan.
"Adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan minta pertanggung jawaban dari pelaku," kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi saat jumpa pers, Jumat (31/3/2023).
BP pun lantas mulai merencanakan menghabisi nyawa istrinya SI.
SI dianggap BP menjadi penghalang hubungannya dengan A yang masih berstatus pelajar.
Kemudian pada Senin (6/3/2023), pelaku mencari obat racun melalui aplikasi YouTube.
Baca juga: Raffi Ahmad Tak Kenal Rafael Alun Trisambodo, Meski Berhubungan Baik dengan Kakak Ipar Mario Dandy
Selanjutnya pada Rabu (08/03/2023), pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu.
paket racun putas pun tiba pada hari Minggu (12/03/2023) di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Lantas BP menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun.
Detik-detik Suami Racun Istri
Setelah paket tersebut berada di rumahnya, pada Kamis (16/3/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas tersebut.