Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa anak berinisial AG (15) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
AG divonis dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi.
Pengajuan upaya banding itu, jelas Djuyamto, disampaikan langsung oleh kuasa hukum AG
"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," ujar dia.
Baca juga: Komnas PA Harap Kasus AG jadi Momentum Revisi Sistem Peradilan Anak
Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Sidang vonis terdakwa AG digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim dalam sidang putusan.
Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Sri Wahyuni mengatakan, hal yang memberatkan vonis terdakwa AG yaitu kondisi David Ozora.
"Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni.
Sementara itu, salah satu hal meringankan vonis AG adalah usianya yang masih 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
"Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ungkap Hakim.