Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Komnas PA Harap Kasus AG jadi Momentum Revisi Sistem Peradilan Anak

kasus AG sepatutnya menjadi memontum pemerintah segera melakukan revisi UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menghadiri konferensi pers proses hukum empat anak-anak pelaku pemerkosaan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). Arist menyebut orang tua keempat bocah pelaku pemerkosaan tersebut bisa dipidana penelantaran anak sebagaimana KUHP. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Keterlibatan AG (15) dalam perkara penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora menambah deretan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.

Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG dinyatakan bersalah terlibat melakukan penganiayaan berencana sebagaimana Pasal 355 KUHP sehingga divonis hukuman 3,5 tahun.

Bagi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kasus AG sepatutnya menjadi memontum pemerintah segera melakukan revisi UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan revisi UU Sistem Peradilan Anak perlu karena kasus anak berkonflik dan melakukan perbuatan di luar nalar beberapa waktu terakhir meningkat.

"Untuk meredefinisi ulang tentang mana yang masuk definisi kenakalan, dan kejahatan anak yang masuk dalam kategori anak berkonflik hukum," kata Sirait, Selasa (11/4/2023).

Komnas PA mencontohkan sepatutnya pada UU Sistem Peradilan Anak dibuat klasifikasi kategori kasus anak sebagai pelaku kejahatan ringan, dan kasus anak pelaku kejahatan berat.

Pasalnya data menunjukkan perilaku tindak pidana anak di masyarakat kini sudah masuk dalam tindak pidana berat dan serius, banyak kejadian sudah mengarah pada tindak pidana berat.

Baca juga: Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan, Kubu David Minta Jaksa Banding Demi Hukuman Lebih Berat

"Semisal membacok dan memenggal kepala korban. Memutilasi korbanĀ  membakar hidup-hidup korban, baik yang dilakukan oleh anak-anak bahkan pelaku melakukan pemerkosaan," ujarnya.

Sirait menuturkan revisi UU Sistem Peradilan Anak juga harus segera dilakukan untuk menentukan mana kasus yang bisa diselesaikan secara diversi, dan mana tidak bisa.

Serta mana kasus yang bisa diselesaikan secara restorative justice dan mana tidak bisa, hal ini perlu diklasifasikan dalam UU Sistem Peradilan Anak guna menghadapi perkembangan kasus.

"Klasifikasi batas usia tindak pidana anak. Sehingga keadilan hukum mana klasifikasi tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi, diselesaikan diluar pengadilan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved