Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15).
AGĀ divonis 3,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Kita ajukan banding. Per hari ini sudah dimasukan banding," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Andono, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Namun, Reza tidak menjelaskan pertimbangan Jaksa mengajukan upaya banding.
"Intinya, hari ini penuntut umum menyatakan banding," ujar dia.
Sebelumnya, terdakwa anak berinisial AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan.
AG divonis dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi.
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David, AG Resmi Ajukan Banding
Pengajuan upaya banding itu, jelas Djuyamto, disampaikan langsung oleh kuasa hukum AG
"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," ujar dia.
Diberditakan sebelumnya, Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Sidang vonis terdakwa AG digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim dalam sidang putusan.
Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).