Satgas UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan Bikin Bingung, Masyarakat Minta Pemerintah Konsisten

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disnakertrans Sulawesi Utara, Erny Tumundo berbicara dalam FGD Kupas Tuntas UU Cipta Kerja klaster ketenagaketjaan di Four Points by Sheraton Manado, Kamis (13/04/2023).

TRIBUNJAKARTA.COM - Kehadiran UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta sebagai UU dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Hal itu sebagaimana yang disuarakan oleh Kelompok Buruh di Sulawesi Utara.

Aktivis Buruh dari KSBSI yakni Frangky Mantiri mengatakan, pemerintah harus konsisten terkait UU menyangkut ketenagakerjaan.

"Mana yang mau dipakai. Pengalaman kami, ketika di pengadilan, hakim saja bingung," jelas Mantiri, dalam FGD Kupas Tuntas UU Cipta Kerja di Four Points by Sheraton Manado, Kamis (13/04/2023).

UU Cipta Kerja mengatur banyak hal yang sejatinya sudah diatur sebelumnya di UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ini membuat bingung. Mana yang kita pakai? Cipta Kerja atau UU 13?" kata Mantiri

Hal serupa dikatakan Jeane Laluyan dari KSPSI, menurutnya aparat hukum, pengurus serikat buruh dibuat bingung dan menerka-nerka.

"Dalam penanganan perkara Ketenagakerjaan, yang melibatkan buruh, pengurus organisasi buruh dan perusahaan," katanya.

Menurut dia, ada banyak hal yang diatur di UU 13 diatur lagi di UU Cipta Kerja.

Apa yang disuarakan oleh Kelompk Buruh ini ditanggapi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara Erny Tumundo.

Tumundo mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja untuk memperluas lapangan kerja.

"Memperbanyak tenaga kerja. Kemudahan investasi dan perizinan usaha," jelas Erny.

Katanya, UU Cipta Kerja hadir sebagai penyempurnaan UU 13.

"Memang dalam UU Cipta Kerja, sekitar 40 persen pasar yang berubah dan disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

I Ketut Hadi Priatna, Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas UU Cipta Kerja mengatakan, UU Cipta Kerja menjadi produk paripurna.

"Aspirasi yang masuk dalam pertemuan ini ditampung dan akan kami upayakan diakomodir dalam Peraturan Pemerintah dan produk turunan lainnya," katanya.

Berita Terkini