Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja memiliki manfaat hingga kemudahan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia, salah satunya para pelaku usaha UMKM hanya butuh perizinan tunggal yang disebut dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa dalam wawancaranya dengan Tribun Network (23/5/2023) menjelaskan, bahwa pelaku usaha dalam mendapatkan NIB hanya perlu mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), baik itu usaha perseorangan maupun yang sudah berbadan usaha.
"Jadi saat ini pemerintah menjadikan NIB ini sebagai hulu bagi izin-izin yang lain sehingga masyarakat itu sadar bahwa NIB ini bisa menciptakan peluang usaha mereka," ujar Tina.
Lebih lanjut Tina menjelaskan bahwa pemerintah saat ini berfokus pada usaha mikro kecil, dengan memberikan kemudahan melalui penyederhaan perizinan bagi para pelaku usaha, sehingga mereka yang memiliki beberapa bidang usaha, hanya cukup membutuhkan satu NIB saja.
"Jadi hanya perlu NIB sebagai tanda legalitas. Ini adalah penyederhanaan bagi para pelaku usaha tidak hanya mikro tapi yang besar," lanjutnya.
Sebagai contoh, untuk jenis usaha perseorangan, pendaftaran NIB dikatakan Tina hanya membutuhkan KTP Elektronik saja.
Sementara untuk NPWP bisa diisi kemudian atau menyusul. Sebab, NIB akan diberikan berdasarkan skala usaha, risiko usaha, serta jenis usahanya.
Baca juga: UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Usaha Dengan Jadikan NIB Sebagai Perizinan Tunggal
"Misalkan perorangan atas nama Tina atau Bang Domu itu bisa jadi tidak harus berbadan hukum, tidak perlu CV, koperasi, nggak perlu UD itu udah bisa. Dan itu malah struktur pelaku usaha yang ber-NIB di sistem OSS adalah mereka yang perseorangan"
"Yang dibutuhkan kalau perseorangan hanya butuh KTP Elektronik, karena hulu data kita adalah dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Makanya kalau ada pemekaran wilayah contohnya di Papua maka dasar data kita melihatnya Kementerian Dalam Negeri. NPWP ditanyakan tapi tidak wajib jika dalam proses pengisian belum punya NPWP bisa disusulkan belakangan itu sama sekali tidak menghambat proses penerbitan NIB-nya," ungkapnya.
Adapun tujuan lain dari NIB yang didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS) yakni untuk memberikan kemudahan kepada semua orang.
"NIB mengurusnya lewat sistem tujuannya supaya semua orang bisa proses di mana pun kapan pun nggak perlu datang ke mana-mana. Jadi disiapkan versi website lewat oss.go.id bisa diakses lewat apapun, tapi kalau untuk pelaku usaha mikro kecil perseorangan bisa menggunakan mobile apps, tujuannya agar pelaku usaha bisa mengakses di mana pun tanpa biaya," pungkasnya.