TRIBUNJAKARTA.COM - Kelompok buruh di Sulawesi Utara menilai kehadiran UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta sebagai UU menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Frangky Mantiri, Aktivis Buruh dari KSBSI mengungkapkan, UU Cipta Kerja mengatur banyak hal yang sejatinya sudah diatur sebelumnya di UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Ini membuat bingung. Khususnya ketika terjadi perselisihan di pengadilan. Mana yang kita pakai? Cipta Kerja atau UU 13?" kata Mantiri dalam FGD Kupas Tuntas UU Cipta Kerja di Four Points by Sheraton Manado, Kamis (13/04/2023).
Mantiri mengatakan, pemerintah harus konsisten terkait UU menyangkut ketenagakerjaan.
"Mana yang mau dipakai. Pengalaman kami, ketika di pengadilan, hakim saja bingung," jelas Mantiri.
Senada diungkapkan Jeane Laluyan dari KSPSI.
Aparat hukum, pengurus serikat buruh dibuat bingung dan mereka-reka.
"Dalam penanganan perkara Ketenagakerjaan, yang melibatkan buruh, pengurus organisasi buruh dan perusahaan," katanya.
Menurut dia, ada banyak hal yang diatur di UU 13 diatur lagi di UU Cipta Kerja.
Menjawab itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara, Erny Tumundo mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja untuk memperluas lapangan kerja.
"Memperbanyak tenaga kerja. Kemudahan investasi dan perizinan usaha," jelas Erny.
Katanya, UU Cipta Kerja hadir sebagai penyempurnaan UU 13.
"Memang dalam UU Cipta Kerja, sekitar 40 persen pasar yang berubah dan disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
I Ketut Hadi Priatna, Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas UU Cipta Kerja mengatakan, UU Cipta Kerja menjadi produk paripurna.
"Aspirasi yang masuk dalam pertemuan ini ditampung dan akan kami upayakan diakomodir dalam Peraturan Pemerintah dan produk turunan lainnya," katanya.