Satgas UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Usaha Dengan Jadikan NIB Sebagai Perizinan Tunggal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa, Kamis (25/5/2023). (1)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Di antara tujuan mulia Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan juga menghadirkan kemudahan berusaha bagi masyarakat Indonesia. 

Hal itu juga yang diungkap oleh Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa yang meminta agar peraturan ini tak disalahpahami oleh masyarakat, khususnya saat membahas soal investor.

"Investor jangan sampai disalah pahami. Dalam sudut pandang pemerintah investor itu adalah yang menanamkan modal usaha mikro, kecil, menengah, besar maka dalam skala usaha ini kita membagi layanan berdasarkan usaha-usaha tadi," katanya saat diwawancara oleh Tribun Network, Kamis (25/5/2023).

Sehingga pengertian mengenai investor harus disamakan. Di mana investor ini merupakan seluruh pelaku usaha yang menanamkan modal.

"Jadi kalau kita bicara investasi ada investor yang merupakan pelaku usaha yang menanamkan modal dengan tujuan menciptakan lapangan kerja, baik itu ultra mikro, mikro, kecil, menengah hingga besar," sambungnya.

Berangkat dari hal ini jugalah Undang-Undang Cipta Kerja disebut Tina memiliki manfaat untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Para pelaku UMKM kini hanya butuh perizinan tunggal yang disebut dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa didapatkan hanya dengan mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).

"Karena itulah pemerintah berusaha memberikan kemudahan ini terutama bagi para pelaku usaha mikro kecil yang selama ini misalnya ada SIUP, TBP, SKU yang diurus ke desa atau kelurahan itu tidak ada lagi sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. Jadi hanya perlu NIB sebagai tanda legalitas. Ini adalah penyederhanaan bagi para pelaku usaha tidak hanya mikro tapi yang besar," paparnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja: Terobosan Untuk Perkuat Ekonomi Nasional

Nantinya NIB akan diberikan berdasarkan skala usaha dan risiko usaha, serta jenis usaha. Apakah usaha tersebut perseorangan atau berbadan usaha.
"Misalkan perorangan atas nama Tina atau Bang Domu itu bisa jadi tidak harus berbadan hukum, tidak perlu CV, koperasi, nggak perlu UD itu udah bisa. Dan itu malah struktur pelaku usaha yang ber-NIB di sistem OSS adalah mereka yang perseorangan," tuturnya.

Secara prinsip, NIB bisa mencakup banyak bidang usaha. Sehingga satu orang yang memiliki banyak usaha, hanya membutuhkan satu NIB saja.

"Yang dibutuhkan kalau perseorangan hanya butuh KTP Elektronik, karena hulu data kita adalah dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Makanya kalau ada pemekaran wilayah contohnya di Papua maka dasar data kita melihatnya Kementerian Dalam Negeri. NPWP ditanyakan tapi tidak wajib jika dalam proses pengisian belum punya NPWP bisa disusulkan belakangan itu sama sekali tidak menghambat proses penerbitan NIB-nya," ungkapnya.

Kemudian Tina menjelaskan bahwa sejauh ini, pemerintah juga terus melakukan kolaborasi dengan siapa pun, baik swasta, asosiasi maupun marketplace untuk menjawab tantangan atas implementasi OSS. Setidaknya terdapat 2 hal yang menjadi tantangan selama ini yakni akses internet dan literasi digital.

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa, Kamis (25/5/2023).

“Pertama akses internetnya, jadi kita bilang semuanya tiba-tiba aduh sinyal saya goyang-goyang ini harus memproses semuanya lewat sistem. Kedua, literasi digital, jadi meskipun handphonenya pintar belum tentu penggunanya juga bisa memanfaatkan secara optimal,” pungkas Tina

Mengakhiri wawancara Tina berharap dukungan dan pertisipasi atas berbagai upaya yang dilakukan pemerintah hingga saat ini dalam mendorong kolaborasi dengan seluruh pihak, untuk duduk bersama dalam kerangka menyatukan pemahaman bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan juga menghadirkan kemudahan berusaha bagi masyarakat Indonesia.

Berita Terkini