Mellisa memberikan sejumlah masukan kepada kejaksaan dalam menghadapi sidang banding nantinya.
Hal ini dilakukan agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku anak mendapatkan hukuman setimpal.
"Kami sudah memberikan masukan kepada kejaksaan terkait poin-poin apa saja yang perlu dimasukkan, salah satunya terkait aturan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Pasal 81 ayat (2) terkait (hukuman) anak ini hanya dipangkas setengahnya, tidak lebih dari itu. Kita minta nanti di poin-poin memori kasasi disampaikan, dia (hukuman) kembali lagi pada porsi semula," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak David Ozora Dukung Langkah Kejaksaan Banding Vonis AG